Admin Kecamatan Laweyan
03-09-2025
WIBProfil
Wilayah Kecamatan Laweyan secara astronomis terletak
antara 7o32’ dan 7o 34’ Lintang Selatan 110o 46’ dan 110o 49’ Bujur
Timur. Bata-batas Wilayah Kecamatan Laweyan yaitu di sebelah
utara berbatasan dengan Kabupaten Karanganyar, sebelah selatan
berbatasan dengan Kecamatan Serengan dan Kabupaten Sukoharjo,
sebelah Barat berbatasan dengan Kabupaten Sukoharjo, serta di
sebelah Timur berbatasan dengan Kecamatan Serengan dan
Kecamatan Banjarsari. Luas Wilayah Kecamatan Laweyan seluas
9,13 Km2
terbagi dengan wilayah administratif menjadi sebanyak 11
kelurahan, 105 Rukun Warga (RW) dan 458 Rukun Tetangga (RT).
Kelurahan dengan wilayah terluas yaitu ada di Kelurahan Pajang
dengan luas wilayah 1,53 Km2 (16,81%) kemudian kelurahan dengan
luas wilayah paling sedikit yaitu Kelurahan Laweyan dengan luas
wilayah 0,21 Km2 (2,26%).
Jumlah penduduk Kecamatan Laweyan pada tahun 2022
mencapai 103.495 jiwa terbagi menjadi penduduk Laki-laki sebanyak
50.597 jiwa dan Laki-laki sebanyak 52.898 jiwa. Jumlah penduduk di
tahun 2022 mengalami pertumbuhan sebesar 0,71% dibandingkan
kondisi tahun 2021 sebesar 102.764 jiwa. Kepadatan penduduk
P r o f i l K e c a m a t a n L a w e y a n 2 0 2 3 | 2
Kecamatan Laweyan mencapai 11.341,92/Km2
. Kelurahan dengan
jumlah penduduk pali banyak berada di Kelurahan Pajang sebanyak
25.619 jiwa (24,75%), sedangkan Kelurahan dengan jumlah
penduduk paling sedikit yaitu Kelurahan Laweyan yaitu sebanyak
2.105 jiwa (2,03%).
Sebagai salah satu wilayah administratif, kantor pelayanan
Kecamatan Laweyan terletak Jl. Dr. Rajiman No.352, Penumping,
Kec. Laweyan, Kota Surakarta. Mengacu pada Peraturan Nomor 17
Tahun 2018 tentang Kecamatan, terdapat 4 pokok utama yang
menjadi tugas kecamatan, yaitu menyelenggarakan urusan
pemerintahan umum di tingkat Kecamatan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang mengatur pelaksanaan urusan
pemerintahan umum, mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan
masyarakat, mengoordinasikan upaya penyelenggaraan
ketenteraman dan ketertiban umum, dan mengoordinasikan
penerapan dan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala
Daerah.
Kecamatan Laweyan sebagai salah satu perangkat daerah di
Kota Surakarta yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kota
Surakarta Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah. Untuk mengetahui secara detail informasi terkait
kelembagaan Kecamatan Laweyan, maka disusun Profil Kecamatan
Laweyan yang memberikan gambaran terkait struktur organisasi,
P r o f i l K e c a m a t a n L a w e y a n 2 0 2 3 | 3
tugas dan fungsi, jenis layanan, kepegawaian dan capaian kinerja
dalam melaksanakan tugas-tugas kecamatan.
Penyusunan Profil Kecamatan Laweyan mengacu pada Surat
Edaran Walikota Surakarta Nomor K1.05/4791/2022, di mana setiap
perangkat daerah wajib membuat Buku Profil dalam rangka
memenuhi indikator Urusan Pemerintahan Bidang Statistik. Buku
profil Kecamatan Laweyan ini menjadi bagian penting dalam
mempublikasikan informasi-informasi penting yang berada pada
lingkup tugas Kecamatan Laweyan.
Profil Kecamatan Laweyan garis besarnya mengacu pada surat
Edaran di atas akan menyediakan data dan informasi mengenai
gambaran umum Kecamatan Laweyan, capaian kinerja organisasi
dan berbagai capaian aktivitas yang dilaksanakan oleh masingmasing seksi. Buku Profil Kecamatan Laweyan ini selanjutnya
dipublish kepada masyarakat, sehingga masyarakat mendapatkan
informasi yang jelas terkait kondisi pelaksanaan tugas-tugas yang
sudah menjadi kewenangan kecamatan.