(0271) 714568
keclawe123@surakarta.go.id

Admin Kecamatan Laweyan

03-09-2025

WIB
Profil Kecamatan Laweyan

Profil

Wilayah Kecamatan Laweyan secara astronomis terletak antara 7o32’ dan 7o 34’ Lintang Selatan 110o 46’ dan 110o 49’ Bujur Timur. Bata-batas Wilayah Kecamatan Laweyan yaitu di sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Karanganyar, sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Serengan dan Kabupaten Sukoharjo, sebelah Barat berbatasan dengan Kabupaten Sukoharjo, serta di sebelah Timur berbatasan dengan Kecamatan Serengan dan Kecamatan Banjarsari. Luas Wilayah Kecamatan Laweyan seluas 9,13 Km2 terbagi dengan wilayah administratif menjadi sebanyak 11 kelurahan, 105 Rukun Warga (RW) dan 458 Rukun Tetangga (RT). Kelurahan dengan wilayah terluas yaitu ada di Kelurahan Pajang dengan luas wilayah 1,53 Km2 (16,81%) kemudian kelurahan dengan luas wilayah paling sedikit yaitu Kelurahan Laweyan dengan luas wilayah 0,21 Km2 (2,26%). Jumlah penduduk Kecamatan Laweyan pada tahun 2022 mencapai 103.495 jiwa terbagi menjadi penduduk Laki-laki sebanyak 50.597 jiwa dan Laki-laki sebanyak 52.898 jiwa. Jumlah penduduk di tahun 2022 mengalami pertumbuhan sebesar 0,71% dibandingkan kondisi tahun 2021 sebesar 102.764 jiwa. Kepadatan penduduk P r o f i l K e c a m a t a n L a w e y a n 2 0 2 3 | 2 Kecamatan Laweyan mencapai 11.341,92/Km2 . Kelurahan dengan jumlah penduduk pali banyak berada di Kelurahan Pajang sebanyak 25.619 jiwa (24,75%), sedangkan Kelurahan dengan jumlah penduduk paling sedikit yaitu Kelurahan Laweyan yaitu sebanyak 2.105 jiwa (2,03%). Sebagai salah satu wilayah administratif, kantor pelayanan Kecamatan Laweyan terletak Jl. Dr. Rajiman No.352, Penumping, Kec. Laweyan, Kota Surakarta. Mengacu pada Peraturan Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan, terdapat 4 pokok utama yang menjadi tugas kecamatan, yaitu menyelenggarakan urusan pemerintahan umum di tingkat Kecamatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur pelaksanaan urusan pemerintahan umum, mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat, mengoordinasikan upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum, dan mengoordinasikan penerapan dan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah. Kecamatan Laweyan sebagai salah satu perangkat daerah di Kota Surakarta yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Untuk mengetahui secara detail informasi terkait kelembagaan Kecamatan Laweyan, maka disusun Profil Kecamatan Laweyan yang memberikan gambaran terkait struktur organisasi, P r o f i l K e c a m a t a n L a w e y a n 2 0 2 3 | 3 tugas dan fungsi, jenis layanan, kepegawaian dan capaian kinerja dalam melaksanakan tugas-tugas kecamatan. Penyusunan Profil Kecamatan Laweyan mengacu pada Surat Edaran Walikota Surakarta Nomor K1.05/4791/2022, di mana setiap perangkat daerah wajib membuat Buku Profil dalam rangka memenuhi indikator Urusan Pemerintahan Bidang Statistik. Buku profil Kecamatan Laweyan ini menjadi bagian penting dalam mempublikasikan informasi-informasi penting yang berada pada lingkup tugas Kecamatan Laweyan. Profil Kecamatan Laweyan garis besarnya mengacu pada surat Edaran di atas akan menyediakan data dan informasi mengenai gambaran umum Kecamatan Laweyan, capaian kinerja organisasi dan berbagai capaian aktivitas yang dilaksanakan oleh masingmasing seksi. Buku Profil Kecamatan Laweyan ini selanjutnya dipublish kepada masyarakat, sehingga masyarakat mendapatkan informasi yang jelas terkait kondisi pelaksanaan tugas-tugas yang sudah menjadi kewenangan kecamatan.


Daftar Informasi